HARIANEKONOMI.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengonfirmasi keberadaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Yasonna Laoly, SYL masih berada di luar negeri dengan status perjalanan dinas ke Spanyol dan Italia, Eropa.
“Belum, belum, (Syahrul Yasin Limpo) belum masuk (Indonesia),” kata Yasonna Laoly, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya belum menerima surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas SYL dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi, belum ada upaya kerja sama dari negara lain untuk mencari (SYL),” kata Yasonna Laoly.
Baca artikel lainnya di sini: Respons Jokowi Soal Isu Resuffle Sehubungan dengan Dugaan Kasus Hukum Menteri SYL dan Dito Ariotedjo
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Silmy Karim juga mengatakan, SYL belum termonitor kembali ke Indonesia.
Baca Juga:
Hisense Lansir Strategi Pertumbuhan Berbasis AI untuk Mewujudkan Era Baru Gaya Hidup Cerdas
Silmy Karim juga merinci perjalanan SYL berdasarkan sistem imigrasi.
Pertama, kata Silmy Karim, SYL meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Minggu (24/9/2023).
Tujuan perjalanan SYL saat itu, yaitu ke Doha, Qatar, dalam rangka transit, sebelum menuju Roma, Italia.
Kedua, SYL dijadwalkan kembali dari Eropa, pada Sabtu (30/9/2023) dan tiba di Indonesia, pada Minggu (1/10/2023).
Baca Juga:
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
“Tapi di situ, kami sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan (sudah ada) di Indonesia,” kata Silmy Karim.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi juga menyatakan, hingga hari ini kehilangan kontak dengan SYL.
Tepatnya, setelah SYL dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, walaupun belum ada keterangan resmi KPK.***









