Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, PDI Perjuangan Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 3 Agustus 2023 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik Rocky Gerung. (Facbook.com/@Rocky Gerung)

Pengamat politik Rocky Gerung. (Facbook.com/@Rocky Gerung)

HARIANINDONESIA.COM – Bareskrim Polri menerima laporan Tim Kuasa Hukum PDIP terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian Rocky Gerung.

Kuasa Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing menjelaskan walaupun diskusi dengan kepolisian cukup lama.

Namun demikian laporannya sudah diterima oleh Bareskrim.

“Diskusi panjang, cukup alot. Tapi laporan kami sudah diterima,” terang Johannes di Bareskrim, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca artikel lainnya di sini: 3 Orang Saksii Diminta Klarifikasi, Polisi Mulai Usut Laporan Terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun

Selanjutnya, Johannes mengungkapkan, yang menjadi fokus dalam pelaporannya yaitu berkenaan berita bohong (hoax).

Seperti, soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap menawar-nawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China.

Padahal, lanjut Johannes, keberangkatan Jokowi ke China yakni kewenangannya sebagai Presiden dalam tugas negara.

Adapun, dirinya juga menepis kabar fokus pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung.

Alasannya, tim hukum PDIP paham betul yang merasa dirugikan yaitu presiden harus melaporkannya secara langsung.

Untuk diketahui, dalam pelaporan ini Rocky dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.

Hal tersebut termaktub dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Agustus 2023.***

Berita Terkait

Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Pilih Sederhana dan Tolak Hidup Mewah, Inilah Profil Paus Fransiskus
BNSP Bahas Kualifikasi Tenaga Kerja di Seminar Nasional Unhas, Sertifikasi Kompetensi Jadi Solusi Peningkatan SDM
Prabowo Subianto Konsisten dalam Perjuangan untuk Berantas Korupsi Sejak Kampanye Sampai dengan Sekarang
KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi
Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa
KPK Panggil Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk Lakukan Klarifikasi, Kasus Dugaan Gratifikasi
Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan PT Timah Rp271 T
Kemenkominfo RI Wacanakan Terbentuknya Forum Kehumasan Indonesia, Bersama dengan APPRI
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 15:59 WIB

Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Pilih Sederhana dan Tolak Hidup Mewah, Inilah Profil Paus Fransiskus

Rabu, 4 September 2024 - 19:21 WIB

BNSP Bahas Kualifikasi Tenaga Kerja di Seminar Nasional Unhas, Sertifikasi Kompetensi Jadi Solusi Peningkatan SDM

Rabu, 4 September 2024 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto Konsisten dalam Perjuangan untuk Berantas Korupsi Sejak Kampanye Sampai dengan Sekarang

Selasa, 3 September 2024 - 10:05 WIB

Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa

Senin, 2 September 2024 - 08:42 WIB

KPK Panggil Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk Lakukan Klarifikasi, Kasus Dugaan Gratifikasi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:46 WIB

Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan PT Timah Rp271 T

Senin, 26 Agustus 2024 - 07:49 WIB

Kemenkominfo RI Wacanakan Terbentuknya Forum Kehumasan Indonesia, Bersama dengan APPRI

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:13 WIB

Dibahas di Artikel Opini Media AS Newsmax, Prabowo Subianto Disebut Bisa Bawa RI Menuju Kemakmuran

Berita Terbaru