SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekayaan Low Tuck Kwong Bukti Batu Bara Masih Jadi Andalan Indonesia Minyak Dunia Berisiko Fluktuatif, Proyeksi Harga Pemerintah Dipatok Hingga USD 94 Alsintan Bantuan Negara, Tapi Dijual? Wamentan: Itu Bisa Dipenjara Trump Ultimatum Iran: Khamenei Bisa Kami Hancurkan Seketika Rp11,8 Triliun Disita, Nasib Wilmar Ditentukan Mahkamah Agung
Ekonomi | Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:17 WIB
HARIANEKONOMI.COM – Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan…
WhatsApp us