Dibacakan MKMK Sore Hari Ini, Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Setkab.go.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Setkab.go.id)

HARIANEKONOMI.COM – Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi akan dibacakan hari ini, Selasa, 7 November 2023.

Hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum .

Hal tersebut disampaikan melalui pesan tertulis oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

Fajar Laksono mengungkapkan, sesuai agenda yang dijadwalkan, sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 WIB.

“Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore,” urai Fajar Laksono, Selasa, 7 November 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Sapu Langit Digital Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media

Diterangkan Fajar Laksono, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis, 26 Oktober 2023 hingga Jumat, 3 November 2023,” papar Fajar Laksono.

Diketahui, Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan atau dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat).

Juga Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum).

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan.

Yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.***

Berita Terkait

Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan
Prabowo Sebut Penguasa Media Modal Besar Cenderung Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran
Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula
Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Hampir Seluas Jakarta, Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal
Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengusaha dani Crazy Rich Surabaya Budi Said Dipidana 15 Tahun Penjara
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 14:09 WIB

Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan

Senin, 10 Februari 2025 - 09:59 WIB

Prabowo Sebut Penguasa Media Modal Besar Cenderung Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:19 WIB

Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:38 WIB

Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Hampir Seluas Jakarta, Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:54 WIB

Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

Berita Terbaru