Tak Penuhi Panggilan KPPU, PT Batik Air Indonesia Juga Tak Sampaikan Dkumen yang Diminta

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 7 April 2024 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait penjelasan kenaikan harga tiket pesawat jelang Hari Raya Idulfitri 2024, PT Batik Air Indonesia tak penuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Instagram.com/@batikair)

Terkait penjelasan kenaikan harga tiket pesawat jelang Hari Raya Idulfitri 2024, PT Batik Air Indonesia tak penuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Instagram.com/@batikair)

HARIANEKONOMI.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil sejumlah maskapai untuk memberikan penjelasan.

Mereka diminta untuk menjelaskan soal kenaikan harga tiket pesawat yang mereka berlakukan saat Lebaran Hari Raya Idulfitri 2024.

KPPU juga meminta mereka untuk menyampaikan dokumenterkait kebijakan itu, mereka adalah:

PT Garuda Indonesia Tbk
PT Citilink Indonesia
PT Sriwijaya Air

PT NAM Air
PT Lion Air
PT Wings Air
PT Batik Air

Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, namun belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.

Baca artikel lainnya di sini : Simak 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.

Menyikapi berbagai respons para maskapai yang menjadi terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan putusan.

Baca artikel lainnya di sini : Erick Thohir Lepas Sebanyak 6.432 Pemudik di Monumen Nasional, Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.”

“Serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan putusan,” tutur Anggota KPPU Gopprera Panggabean melalui keterangan resmi, Jumat (5/4/2024).

Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024.

Dalam pertemuan itu, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.

Saat ini, KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan.

Setelah pemanggilan maskapai, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.

Khususnya, yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh masyarakat.

Dan yang tidak diberitahukan secara tertulis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.

Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis.

Untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.

Jika terdapat indikasi, KPPU dapat melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infoseru.com dan Infofinansial.com

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

WhatsApp Center: 05315557788, 0878557788, 0811115 7788

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Holding BUMN MIND ID Minta Pembatasan Jumlah Smelter Melalui Moratorium Perizinan, Ini Alasannya
Transformasi Digital BRI Berbuah Prestasi di Digital Banking Awards 2024, Unggul Soal Dimensi Data dan Kolaborasi
Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?
Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat
Belajar dari Masa Lalu untuk Inovasi Masa Depan, APPRI Luncurkan Buku ‘Public Relations di Indonesia dari Masa ke Masa’
2 Investor Tiongkok dan Jepang dalam Proses Investasi di IKN, Fokus di Perhotelan dan Perkantoran
PSMTI Undang Mentan Andi Amran Sulaiman Sebagai Keynote Spreech di Rakernas Saat Audience di Kantor Kementan
6 Prospek Lapangan Minyak yang Produksì 100.000 Barel lni Jadi Andalan untuk Ketahanan Energi Nasional
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:44 WIB

Minta Kualitas Pembangunan Infrastruktur Dijaga, Presiden Prabowo Subianto: Harus Sesuai Spesifikasi

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:03 WIB

Tingkatkan Produksi Perikanan di Hulu dari Budidaya dan Perikanan Tangkap, KKP Dukung Program Hilirisasi

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:23 WIB

Beberkan Kebijakan Prabowo untuk Masyarakat Miskin, Sri Mulyani: Dari Bansos hingga Bantuan Pendidikan

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:55 WIB

Dampak Kebijakan Proteksionis Presiden AS Terpilih Donald Trump Ditakutkan akan Lemahkan Kurs Rupiah

Senin, 2 Desember 2024 - 07:55 WIB

Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional, Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasannya

Sabtu, 30 November 2024 - 15:27 WIB

Beberkan Sejumlah Indikator Ekonomi Indonesia, BI Prediksi Tingkat Pertumbuhan Ekonomi 2025 dan 2026

Sabtu, 30 November 2024 - 10:48 WIB

Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 Persen Minta Ditunda, Kadin Indonesia Beber Alasannya

Minggu, 24 November 2024 - 16:35 WIB

Kerja Sama di Bidang Industri hingga Kesehatan, Prabowo Subianto dan MBZ Saksikan Pertukaran MoU

Berita Terbaru