HARIANEKONOMI.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil sejumlah maskapai untuk memberikan penjelasan.
Mereka diminta untuk menjelaskan soal kenaikan harga tiket pesawat yang mereka berlakukan saat Lebaran Hari Raya Idulfitri 2024.
KPPU juga meminta mereka untuk menyampaikan dokumenterkait kebijakan itu, mereka adalah:
PT Garuda Indonesia Tbk
PT Citilink Indonesia
PT Sriwijaya Air
Baca Juga:
Prabowo Subianto Imbau Harga Tiket Pesawat dan Haji Harus Turun: Rakyat Harapkan Hasil Nyata!
PT NAM Air
PT Lion Air
PT Wings Air
PT Batik Air
Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, namun belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.
Baca artikel lainnya di sini : Simak 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
Satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.
Menyikapi berbagai respons para maskapai yang menjadi terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan putusan.
Baca artikel lainnya di sini : Erick Thohir Lepas Sebanyak 6.432 Pemudik di Monumen Nasional, Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Baca Juga:
Soal Kondisi Pasokan Pangan Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Mentan Andi Amran Sulaiman Beri Penjelasan
Opsi Penggilingan Padi Bisa Dilakukan BUMN atau Bulog, Presiden Prabowo Ajak Kerja Sama Perpadi
Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.”
“Serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan putusan,” tutur Anggota KPPU Gopprera Panggabean melalui keterangan resmi, Jumat (5/4/2024).
Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024.
Baca Juga:
Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah Belum Diterbitkan, Ini Alasan Kementerian ESDM
Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500
Dalam pertemuan itu, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.
Saat ini, KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan.
Setelah pemanggilan maskapai, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.
Khususnya, yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh masyarakat.
Dan yang tidak diberitahukan secara tertulis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis.
Untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.
Jika terdapat indikasi, KPPU dapat melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infoseru.com dan Infofinansial.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 05315557788, 0878557788, 0811115 7788