HARIANEKONOMI.COM – Penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaiksan, Menteri Koordinator bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
“Kalau itu benar yah dikejar, satu korupsinya dan dua senjatanya,” Mahfud MD kepada wartawan di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
“Kemudian yang ketiga pelenyapan dokumen,” kata imbuh Mahfud MD, Minggu, 1 Oktober 2023.
Meski demikian, Mahfud mengaku dirinya belum mengetahui kabar adanya upaya pelenyapan dokumen yang dilakukan Mentan.
Baca artikel lainnya di sini: Ditintelkam Polda Metro Jaya dan Baintelkam Polri Periksa 12 Pucuk Senpi Milik Mentan Syahrul Yasin Limpo
Sementara, Mahfud meminta kepada penyidik untuk melihat secara detail perizinan kepemilikan senjata api.
“Saya tidak tahu belum dengar, tapi kalau memang ada harus diusut, itu tindak pidana juga ada hukumannya sendiri, harus dikejar.”
Baca Juga:
Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa
“Kemudian, kalau itu senjata benar dan tanpa izin serta tanpa hak penggunaan ya harus diproses hukum lagi,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, temuan senjata dinas tersebut bukan merupakan bagian dari fasilitas negara. Sebab, kata Mahfud, senjata api tersebut di ada di rumah dinasnya.
“Di rumah saya ndak ada (senjata api), rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas dan tidak ada senjata-senjata itu,” kata Mahfud.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan temuan senjata api di rumah Syahrul Yasin Limpo dititipkan ke Polda Metro Jaya.
Belasan senjata api itu ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan rumah Menteri Pertanian itu.
“Benar kami telah menerima titipan 12 pucuk senpi yang ditemukan KPK.”
“Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan badan Intelejen keamanan Polri,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.***