Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

HARIANEKONOMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

SYL ditetapkan tersangka bersama dua pejabat Kementan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, setelah ditemukan alat bukti yang cukup dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SYL Menteri pertanian RI Periode 2019 s/d 2024, KS Sekjen Kementan, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian) Kementan,” kata Johanis Tanak di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

Pengumam tersangka ini, dibarengi dengan penahanan KS (Sekjen Kementan) selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Dijadwalkan Periksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

“Menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Johanis Tanak.

Sedangkan, SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir karena alasan tertentu.

“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK,” ucap Johanis Tanak.

Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.

Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan.

“Kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.0000,” ujar Johanis Tanak.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Yakni tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Berita Terkait

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Mencerminkan Tradisi Profesional yang Patut Ditiru Institusi Lain
Trump Turunkan Tarif Impor RI ke 19%, Prabowo Sebut Era Baru
Rp11,8 Triliun Disita, Nasib Wilmar Ditentukan Mahkamah Agung
Langkah Senyap Menuju Gedung Antirasuah, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi Sambangi KPK
Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia
Lisan kadang tak terkendali, sikap pun mungkin menyakiti. Di hari ini, mohon maaf lahir dan batin
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:43 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Mencerminkan Tradisi Profesional yang Patut Ditiru Institusi Lain

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:32 WIB

Trump Turunkan Tarif Impor RI ke 19%, Prabowo Sebut Era Baru

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:25 WIB

Rp11,8 Triliun Disita, Nasib Wilmar Ditentukan Mahkamah Agung

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:25 WIB

Langkah Senyap Menuju Gedung Antirasuah, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi Sambangi KPK

Senin, 7 April 2025 - 08:25 WIB

Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru