Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar, Kasus Polisi Tembak Polisi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pistol.  (Dok. Sapulangit Media Cented/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Pistol. (Dok. Sapulangit Media Cented/M. RIfai Azhari)

HARIANEKONOMI.COM – Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.

Hal itu terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan hal itu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat Atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.

Sidang kode etik terhadap Dadang berlangsung pada hari ini Selasa (26/11/2024) sejak pukul 09.00 WIB di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri hingga sore hari.

“Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun.”

“Dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA, dan menyebabkan Korban meninggal dunia,” tuturnya.

Sandi menambahkan, dalam sidang KKEP tersebut juga diputuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Dadang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang bersangkutan tidak menyatakan banding.

“Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” tukasnya.

Adapun Pasal yang dipersangkakan dalam Sidang KKEP tersebut yakni:

1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang pemberhentian Anggota Polri.

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

2. Pasal 5 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

3. Pasal 5 Ayat 1 huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi kode etik polri.

4. Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

5. Pasal 10 Ayat 1 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

6. Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Infoekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Malukuraya.com dan Harianmalang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa
Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan
Prabowo Sebut Penguasa Media Modal Besar Cenderung Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran
Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula
Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Hampir Seluas Jakarta, Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal
Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengusaha dani Crazy Rich Surabaya Budi Said Dipidana 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:02 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Senin, 10 Februari 2025 - 14:09 WIB

Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan

Senin, 10 Februari 2025 - 09:59 WIB

Prabowo Sebut Penguasa Media Modal Besar Cenderung Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:19 WIB

Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:38 WIB

Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Hampir Seluas Jakarta, Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal

Berita Terbaru