HARIANEKONOMI.COM – Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri membongkar praktik pertambangan ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Dari pengungkapan tersebut, seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial YH ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan yang dilakukan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Kemudian, didapati kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam di area wilayah izin usaha pertambangan yang dilakukan tersangka YH.
Baca Juga:
Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI Sepakati Lifting Minyak Bumi Dipatok Sebesar 605 ribu BOPD
Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah, Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan hal tersebut Sabtu (11/5/24).
“Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan.”
Baca artikel lainnya di sini : 4 Jenis Makanan Berikut Ini Bisa Kurangi Rasa Ingin Muntah dan Mual-mual, Termasuk Makanan Kaya Protein
“Di wilayah IUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Dugaan Keterlibatan dalam Kejahatan Siber, Sebanyak 103 Warga Taiwan Terancam akan Dideportasi
Bareskrim Sudah Periksa Rosan Roeslani, Kasus Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie Jalan Terus
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di tunnel dengan pembongkaran menggunakan bahan peledak.
Baca artikel lainnya di sini : Begini Cerita Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Makna Angka 8 dan 13 yang Kerap Muncul di Hidupnya
Kemudian, mengolah dan memurnikan bijih emas di dalam tunnel.
“Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” jelasnya.
Baca Juga:
Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra Tetap Harus Berizin, Meski Anggota Perbakin dan Hobi Menembak
Bareskrim akan Periksa Kamaruddin Simanjuntak Pekan Depan, Kasus Pencemaran Nama Baik
Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, PDI Perjuangan Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Tersangka YH pun dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal R100 milyar.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisnews.com dan Infoekbis.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.