HARIANEKONOMI.COM – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN tahun anggaran 2025.
Yaitu sebesar Rp2,5 triliun untuk pembelian dua unit kapal penumpang baru.
Direktur Utama PT Pelni Tri Andayani menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI RI di Jakarta, Selasa (9/6/2024).
Tri menyebut dana PMN 2025 itu akan digunakan untuk pengadaan KM Tidar dan KM Tatamailau, yang pada tahun ini masing-masing berusia 37 dan 34 tahun.
Baca Juga:
“Selain dari PMN, sumber pendanaan (pengadaan kapal) juga berasal dari dana internal sebesar Rp0,5 triliun,” ujar Tri, dikutip Harianinvestor.com
Sebelumnya, Pelni mendapatkan PMN dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun untuk uang muka pembelian kapal penumpang baru.
Kapal-kapal yang akan diganti sesuai urutan umur tertua kapal yang dimiliki oleh Pelni.
Yaitu Kapal Umsini dan Kapal Kelimutu yang telah berusia 39 tahun serta Kapal Lawit yang telah berusia 38 tahun.
Baca Juga:
Tangkap Puluhan Koruptor hingga Copot Pejabat, Rangkuman Terobosan 15 Hari Pemerintahan Prabowo
Tak Mampu Biayai Investasi Pengantian Alat Produksi
Dia mengatakan usulan tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan penting, salah satunya usia armada kapal.
Saat ini, 12 kapal atau 46 persen dari total armada Pelni telah melebihi batas usia teknisnya, yaitu 30 tahun.
Pengoperasian kapal tua dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi ribuan penumpang dan berdampak pada inefisiensi pengoperasian kapal.
Tri menjelaskan bahwa PMN ini juga penting bagi perseroan karena Pelni tidak mampu membiayai investasi penggantian alat produksi secara mandiri sehingga diperlukan kehadiran pemerintah.
Baca Juga:
Sempat Sebut Punya Kesamaan Visi dengan Hari Tanoesoedibjo, TGB Putuskan Mundur dari Perindo
Skema PMN dalam penggantian kapal Pelni dinilai menjadi skema terbaik karena beberapa alasan.
Antara lain ekuitas perusahaan yang belum mampu berinvestasi dalam penggantian alat produksi kapal penumpang secara berkelanjutan.
Serta skema penugasan yang diberikan pemerintah sangat membatasi Pelni dalam memperoleh pendapatan perusahaan.***
Ia pun berharap kolaborasi tersebut dapat menjadi awal yang baik dalam pengungkapan perkara penegakan hukum pertambangan mineral dan batu bara.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.