Termasuk 79 Buronan Kasus Tipikor, Kejagung Tangkap 138 Buronan dalam Daftar Pencarian Orang

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Tangkap 138 Buronan dalam Daftar Pencarian Orang. (Dok. Harianekonomi.com/M Rifai Azhari)

Kejagung Tangkap 138 Buronan dalam Daftar Pencarian Orang. (Dok. Harianekonomi.com/M Rifai Azhari)

HARIANEKONOMI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap capaian tertentu sepanjang tahun 2023.

Salah satunya penangkapan terhadap 138 buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

“Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan DPO melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari s.d 18 Desember 2023”.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 138 orang,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 1 Januari 2024.

Lebih lanjut Ketut menyebut dari 138 orang DPO yang ditangkap, 79 orang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi. Sementara 59 orang lainnya non tindak pidana korupsi.

Baca artikel lainnya di sini : Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Sebut 3 Gunung Api di NTT Berstatus Waspada

“Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang,” terangnya.

Tak hanya itu, pada periode yang sama Kejagung juga telah menyelesaikan ribuan perkara dengan pendekatan restorative justice.

Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lihat juga konten video, di sini: Bupati Cianjur Herman Suherman Sampaikan Keprihatinan atas Terjadinya Gempa di Sumedang

“(Tahun) 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui (selesai restorative justice) dan 38 ditolak,” ujarnya.

Sepanjang 2023 pula, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan kerugian keuangan negara di bidang pidana khusus.

Senilai Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735,” tuturnya.

“Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370,” imbuhnya.

Sedangkan, pengembalian keuangan negara diperoleh dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPP.

Dengan rincian, denda sebesar Rp13.103.684.273,32, uang pengganti sebesar Rp211.377.000, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356, biaya perkara sebesar Rp671.500.***

Berita Terkait

Trump Turunkan Tarif Impor RI ke 19%, Prabowo Sebut Era Baru
Rp11,8 Triliun Disita, Nasib Wilmar Ditentukan Mahkamah Agung
Langkah Senyap Menuju Gedung Antirasuah, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi Sambangi KPK
Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia
Lisan kadang tak terkendali, sikap pun mungkin menyakiti. Di hari ini, mohon maaf lahir dan batin
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa
Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:32 WIB

Trump Turunkan Tarif Impor RI ke 19%, Prabowo Sebut Era Baru

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:25 WIB

Rp11,8 Triliun Disita, Nasib Wilmar Ditentukan Mahkamah Agung

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:25 WIB

Langkah Senyap Menuju Gedung Antirasuah, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi Sambangi KPK

Senin, 7 April 2025 - 08:25 WIB

Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia

Sabtu, 29 Maret 2025 - 09:30 WIB

Lisan kadang tak terkendali, sikap pun mungkin menyakiti. Di hari ini, mohon maaf lahir dan batin

Berita Terbaru