HARIAEKONOMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memeriksa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada 2 Januari 2024.
Pemeriksaan dimaksud terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) yang membagikan susu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membernarkan soal agenda pemeriksaan itu.
Menurut dia, pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Tunjuk Investor Global Ray Dalio untuk Kembangkan Danantara
“Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi,” ujar Dimas Triyanto Putro saat dikonfirmasi, Senin (1/1/2024).
Baca artikel lainnya di sini :PROPAMI Meriahkan Peresmian Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023
Berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari dalam menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi.
Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Kumpulkan Menteri, Buruh Sritex yang Kena PHK Diupayakan Bisa Kerja Lagi
Gandeng Ritel Modern Alfamart, PP Muhammadiyah Luncurkan MentariMart Perkuat Ekosistem Ekonomi
Saat Ini Indonesia Terang Benderang, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Ungkap Penyebabnya
“Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Diserbu Warga saat Bagi-bagi Cokelat di Desa Karanganyar, Kabupaten Sukabumi, Jabar
“Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan,” tuturnya.***