Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 12 Oktober 2023 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

HARIANEKONOMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

SYL ditetapkan tersangka bersama dua pejabat Kementan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, setelah ditemukan alat bukti yang cukup dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka.

“SYL Menteri pertanian RI Periode 2019 s/d 2024, KS Sekjen Kementan, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian) Kementan,” kata Johanis Tanak di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

Pengumam tersangka ini, dibarengi dengan penahanan KS (Sekjen Kementan) selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Dijadwalkan Periksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

“Menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Johanis Tanak.

Sedangkan, SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir karena alasan tertentu.

“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK,” ucap Johanis Tanak.

Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.

Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan.

“Kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.0000,” ujar Johanis Tanak.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Yakni tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Berita Terkait

KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Soal Keterlibatan Tenaga Kerja Asing dalam Kegiatan Tambang Emas Ilegal
KPK Tanggapi Polisi Selidiki Pertemuan Pimpinan KPK Alex Marwata dengan Tersangka KPK Eko Darmanto
2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
Kasus Jual Beli Gas dengan PT Inti Alasindo Energi, KPK Periksa Mantan Dirut PT PGN Jobi Triananda Hasjim
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar
Pakar dan Masyarakat Nilai Kepemimpinan Prabowo Subianto akan Buat RI Lebih Berpengaruh di Kancah Dunia
Kasus Jet Pribadi ke AS, KPK Punya 30 Hari untuk Putuskan Kaesang Pangarep Terima Gratifikasi atau Tidak
Retno Marsudi Jadi Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Urusan Air, Atasi Kegagalan Tangani Air dan Sanitasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:35 WIB

Mendag Zulhas Sebut Sebabkan Petani Alami Kebangkrutan Soal Harga Komoditas Pangan yang Terlalu Murah

Senin, 30 September 2024 - 09:33 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Khusus di Media Ekonomi dan Bisnis untuk Pencitraan dan Pemuliĥan Citra

Sabtu, 28 September 2024 - 11:02 WIB

Usulkan PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog di Bawah Kementan, Wamentan Sudaryono Ungkap Alasannya

Kamis, 26 September 2024 - 14:37 WIB

Bertemu Wamentan Sudaryono, Pemerintah Australia Berkomitmen Dukung Program Pertanian Indonesia

Rabu, 25 September 2024 - 15:26 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional, Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com

Rabu, 25 September 2024 - 11:29 WIB

Dalam Jangka Panjang, APBN akan Difokuskan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 23 September 2024 - 21:29 WIB

Propami dan IDX Kolaborasi dengan LSPPM Gelar Uji Kompetensi WPPE WPPEP WPPEPT di Banda Aceh

Selasa, 17 September 2024 - 11:36 WIB

Pemerintahan Baru Warisi Utang Jokowi, Jika Prabowo Jalankan Kebijakan Sama Maka Indonesia akan Krisis

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Dok. Freepik.com)

Lifestyle

10 Rekomendasi Kopi Tubruk Terbaik di Indonesia

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:40 WIB