HARIANEKONOMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
SYL ditetapkan tersangka bersama dua pejabat Kementan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, setelah ditemukan alat bukti yang cukup dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“SYL Menteri pertanian RI Periode 2019 s/d 2024, KS Sekjen Kementan, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian) Kementan,” kata Johanis Tanak di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Pengumam tersangka ini, dibarengi dengan penahanan KS (Sekjen Kementan) selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Dijadwalkan Periksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
“Menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Johanis Tanak.
Baca Juga:
Hisense Lansir Strategi Pertumbuhan Berbasis AI untuk Mewujudkan Era Baru Gaya Hidup Cerdas
Sedangkan, SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir karena alasan tertentu.
“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK,” ucap Johanis Tanak.
Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.
Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar.
Baca Juga:
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.
SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan.
“Kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.0000,” ujar Johanis Tanak.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Yakni tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Baca Juga:
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik
Ruang Pamer Produk Pelapis Terbesar di Dunia — 3TREES Catat Guinness World Record










