Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra Tetap Harus Berizin, Meski Anggota Perbakin dan Hobi Menembak

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Dito Mahendra. (Instagram.com/@akuratco)

Tersangka Dito Mahendra. (Instagram.com/@akuratco)

HARIANEKONOMI.COM – Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dari pemeriksaan tersebut terungkap alasan Dito memiliki belasan senjata api (senpi) ilegal.

Senjata api itu digunakan Dito untuk menyalurkan hobi menembaknya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati Dito terdaftar sebagai anggota Perbakin, lanjut Djuhandani, kepemilikan senjata api perlu memiliki izin.

Dengan begitu, Dito selaku pemilik senpi ilegal telah melanggar hukum.

Baca artikel lainnya di sini : Soal Kabar Menikah Siri dengan Tersangka Dito Mahendra, Begini Penjelasan Penyanyi Nindy Ayunda

Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

“Namun walaupun suka, dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya.”

“Nggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya,” tuturnya.

Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto: Kita Terus Berjuang Mengatasi Kesulitan Rakyat

“Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan.”

“Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

Kekasih Nindy Ayunda itu juga terdaftar sebagai anggota persatuan menembak indonesia (Perbakin).

“Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Perbakin.”

“Jadi sebatas itu,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023).***

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Penyerahan Jabatan Kabais TNI Mencerminkan Tradisi Profesional yang Patut Ditiru Institusi Lain
Trump Turunkan Tarif Impor RI ke 19%, Prabowo Sebut Era Baru
Rp11,8 Triliun Disita, Nasib Wilmar Ditentukan Mahkamah Agung
Langkah Senyap Menuju Gedung Antirasuah, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi Sambangi KPK
Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia
Lisan kadang tak terkendali, sikap pun mungkin menyakiti. Di hari ini, mohon maaf lahir dan batin

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:43 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Mencerminkan Tradisi Profesional yang Patut Ditiru Institusi Lain

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:32 WIB

Trump Turunkan Tarif Impor RI ke 19%, Prabowo Sebut Era Baru

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:25 WIB

Rp11,8 Triliun Disita, Nasib Wilmar Ditentukan Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB