HARIANEKONOMI.COM – Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap alasan Dito memiliki belasan senjata api (senpi) ilegal.
Senjata api itu digunakan Dito untuk menyalurkan hobi menembaknya.
Kendati Dito terdaftar sebagai anggota Perbakin, lanjut Djuhandani, kepemilikan senjata api perlu memiliki izin.
Baca Juga:
Ingin Proyek Infrastruktur Lebih Efisien, Presiden RI Prabowo Subianto: Swasta Silakan Bergerak
Munas Konsolidasi Persatuan Kadin, Pesan Presiden Prabowo Subianto: Jaga Persatuan dan Kekompakan
Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
Dengan begitu, Dito selaku pemilik senpi ilegal telah melanggar hukum.
Baca artikel lainnya di sini : Soal Kabar Menikah Siri dengan Tersangka Dito Mahendra, Begini Penjelasan Penyanyi Nindy Ayunda
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
“Namun walaupun suka, dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya.”
Baca Juga:
Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500
“Nggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya,” tuturnya.
Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto: Kita Terus Berjuang Mengatasi Kesulitan Rakyat
“Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan.”
“Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan,” sambungnya.
Baca Juga:
HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025
Dorong Jadi Class Company, Menteri BUMN Erick Thohir Dukung MIND ID Lakukan Aksi Korporasi IPO
Presiden Meksiko Tanggapi Keinginan Donald Trump Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika
Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Kekasih Nindy Ayunda itu juga terdaftar sebagai anggota persatuan menembak indonesia (Perbakin).
“Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Perbakin.”
“Jadi sebatas itu,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023).***