KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono 2.5 Jam, Kasus Proyek Fiktif Barang dan Jasa Anak Usaha Telkom

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

HARIANEKONOMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono.

Terkait aliran dana dalam kasus pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Trenggono telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada hari ini Jumat, 26 Juli 2024.

Ia diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Pemegang Saham atau Pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 26 Juli 2024.

“Secara umum yang bersangkutan diminta keterangan pengetahuannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris, ya.”

“Tentang pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut kerjasama dengan PT Telkom,” kata Tessa Mahardika

Lebih lanjut, Tessa juga mengatakan bahwa Trenggono didalami soal aliran uang dalam perkara ini.

Meski begitu, Ia tidak menjelaskan secara rinci aliran dana tersebut.

“Jadi prosesnya seperti apa dan ditelusuri terkait aliran dananya. Untuk sementara ini Ini info yang kami dapatkan seperti itu,” ujar Tessa.

“Baik itu penerimaan yang sah Yang bersangkutan jumlahnya dari mana, Terus digunakan untuk apa, Itu tentunya nanti akan mendalami oleh penyidik,” lanjutnya.

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sementara itu, Trenggono telah membantah dirinya terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa kerja sama.

Antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP), ia juga mengaku tidak menerima aliran uang dalam perkara itu.

“Enggak ada, itu enggak ada,” kata Trenggono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 26 Juli 2024.

Meski demikian, dirinya tidak merinci materi apa yang didalami tim penyidik terhadap dirinya.

Ia hanya menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri KKP.

“Jadi sebagai warga negara yang baik saya harus membantu KPK, saya membantu KPK.”

“Artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu kan terjadi di 2017-2018 yang saya tau saya sampaikan yang tidak saya tahu ya saya tidak sampaikan,” ujar Trenggono.****

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Kongsinews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Femme.id dan Ekspres.new

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa
Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan
Prabowo Sebut Penguasa Media Modal Besar Cenderung Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran
Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula
Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Hampir Seluas Jakarta, Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal
Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengusaha dani Crazy Rich Surabaya Budi Said Dipidana 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:02 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Senin, 10 Februari 2025 - 14:09 WIB

Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan

Senin, 10 Februari 2025 - 09:59 WIB

Prabowo Sebut Penguasa Media Modal Besar Cenderung Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:19 WIB

Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:38 WIB

Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Hampir Seluas Jakarta, Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal

Berita Terbaru