HARIANEKONOMI.COM – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan adanya ruang diskusi.
Terkait aspirasi dari pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tentang kenaikan pajak hiburan.
Menyusul diajukannya Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
“Prosesnya ini (Judicial Review) baru pada 3 Januari 2024 dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya.”
Baca Juga:
Sapulangit Media Circle (SMC) Tunjuk Romadhon Jasn Menjadi Direktur Sapulangit Public Relations
Presiden Donald Trump Umumkan Tarif Resiprokal ke Berbagai Negara Mitra Dagang Ditunda 90 Hari
“Jadi mohon kita bersabar dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi”.
Baca artikel lainnya di sini : Maruarar Sirait Resmi Pamit, Sampaikan Terima Kasih ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
“Yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara,” kata Sandiaga di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.
Menparekraf memastikan pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak.
Baca Juga:
Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia
Kemenparekraf akan memastikan kebijakan ini untuk sepenuhnya memberdayakan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Lihat juga konten video, di sini: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, Ristadi : Tenang Pak Prabowo, Pekerja Buruh Bersama Bapak
Oleh karena itu, ia membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk menemukan solusi
Seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif yang dapat meringankan.
Baca Juga:
Tiongkok Kenakan Tarif Tambahan 34 Persen untuk Semua Produk dari AS, Mulai 10 April 2025
Ini Ancaman yang Disampaikan Amerika Serikat kepada Negara-negara yang Terdampak Tarif Impor Baru
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di bidang hiburan.
“Ini tentunya sudah masuk ke dalam ranah hukum dan apa yang Kemenparekraf bisa lakukan adalah menyuarakan.”
“Memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah.”
“Mungkin ada pajak 40 persen tapi ada insentif lainnya yang mungkin kita bisa offset dengan insentif atau dengan regulasi yang secara keseluruhan tidak membebani,” ujarnya.
Karenanya ia mengajak agar seluruh pihak dapat bersabar dan duduk bersama mewujudkan situasi yang kondusif untuk seluruh ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Kita jangan terlalu berpolemik sehingga menimbulkan perspektif negatif.”
“Kalau kita terus mengeskalasi, ini akhirnya wisatawan melihat bahwa ada situasi yang tidak kondusif di Indonesia.”
“Apalagi sekarang kita tengah menjadi sorotan setelah kita berhasil bangkit, saya ingin menjaga agar narasi ini tetap positif.”
“Wisatawan bisa kita lebih banyak undang supaya target 14 sampai 15 juta wisatawan di 2024 bisa tercapai,” kata Sandiaga.***