HARIANEKONOMI.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditanggapi Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menambahkan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu akan semakin menguatkan pula harapan.
Yaitu Menteri BUMN Erick Thohir bersanding sebagai bakal cawapres dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
“Putusan ini tentu makin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo.”
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Tunjuk Investor Global Ray Dalio untuk Kembangkan Danantara
“Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” ujarnya.
Baca artikel lainnya di sini: Putusan Mahkamah Konstitusi Problematik, PDI Perjuangan: Sudah Selayaknya Tdak Serta Merta Diberlakukan
“Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak.”
“Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat.”
Baca Juga:
Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Garibaldi Thohir dalam Kasus Minyak Mentah, Kejagung Angkat Suara
Presiden Prabowo Subianto Kumpulkan Menteri, Buruh Sritex yang Kena PHK Diupayakan Bisa Kerja Lagi
Gandeng Ritel Modern Alfamart, PP Muhammadiyah Luncurkan MentariMart Perkuat Ekosistem Ekonomi
“Kita semua harus hormati dan patuhi,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023
Selain memberikan kepastian, dia menyebut PAN juga berharap putusan itu menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang berkembang beberapa waktu belakangan.
“Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh.”
“Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi,” katanya.
Baca Juga:
Saat Ini Indonesia Terang Benderang, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Ungkap Penyebabnya
Danantara Resmi Diluncurkan, Presiden Prabowo Subianto: Harus Bisa Diaudit Setiap Saat oleh Siapapun
Pembangunan Infrastruktur yang Andalkan APBD/APBN Makan Waktu Lama, Tergantung Keuangan Negara
Termasuk, spekulasi dan perdebatan yang kerap mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.
“Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.***