HARIANEKONOMI.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara soal perlu tidaknya pengunduran diri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)
Yasonna Laoly menyerahkan soal pengunduran diri Eddy Hiariej kepada Presiden Jokowi.
“Itu kan terserah Presiden saja,” kata Yasonna Laoly saat ditanya tentang perlu tidaknya Wamenkumham Eddy Hiariej mundur dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Yasonna Laoly kepada wartawan, setelah menghadiri acara penyerahan Digital DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKD Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Baca Juga:
Ingin Proyek Infrastruktur Lebih Efisien, Presiden RI Prabowo Subianto: Swasta Silakan Bergerak
Munas Konsolidasi Persatuan Kadin, Pesan Presiden Prabowo Subianto: Jaga Persatuan dan Kekompakan
Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman dalam rapat komisinya dengan Menkumham di gedung parlemen, Jakarta, Selasa
(21/11/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Inilah Momen Super Gemoy, Prabowo Subianto Berpelukan sama Cipung alias Rayyanza Malik Ahmad
Benny K. Harman mempertanyakan status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang ikut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.
“Di hadapan kita, selain Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly), ada Wamenkumham (Edward Hiariej).”
Baca Juga:
Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500
“Apa ada yang tidak tahu status beliau? Oleh semua pihak, diketahui statusnya tersangka,” kata Benny K. Harman menegaskan.
Baca artikel lainnya di sini : Momen Prabowo Subianto Adu Silat Bareng Aktor Laga yang Jago Beladiri Pencak Silat Iko Uwais
Menurut Benny K. Harman, Edward Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam raker tersebut, Benny K. Harman meminta penjelasan dari Yasonna Laoly terkait status hukum wakilnya itu sebelum memaparkan rapat bersama Komisi III.
Baca Juga:
HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025
Dorong Jadi Class Company, Menteri BUMN Erick Thohir Dukung MIND ID Lakukan Aksi Korporasi IPO
Presiden Meksiko Tanggapi Keinginan Donald Trump Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika
“Kalau tidak, yang bersangkutan (Edward Hiariej) tidak berada di ruangan ini,” kata Benny K. Harman.
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi.
Mengenai viralnya berita dan video “pengusiran” Eddy Hiariej dari rapat Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Yasonna Laoly berpandangan bahwa perlu diterapkan asas praduga tak bersalah terhadap wakilnya itu.
“Ya, kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah —jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK.”
“Tetapi kan saya sampaikan asas praduga (tak bersalah) juga. Ini kan prinsip hukum saja. Itu saja,” ujar Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna Laoly, sejauh ini komunikasi Eddy dengan dirinya sebatas hanya melaporkan kinerja saja.***